TUBAN - Pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu atau PAW wakil ketua DPRD tuban dari partai demokrat, dilakukan pada kamis siang di gedung DPRD tuban. acara ini dihadiri oleh bupati dan wakil bupati tuban, ketua DPRD, forkopimda serta anggota DPRD tuban.
Sebelum prosesi pelantikan, sekretaris DPRD tuban, sri hidayati, membacakan surat keputusan gubernur jawa timur, khofifah indar parawansa, tentang PAW wakil ketua DPRD tuban dari partai demokrat. dalam surat tersebut, posisi muhammad ilmi zada digantikan oleh imam sutiono.
Sebelum surat PAW dari gubernur diterbitkan, muhammad ilmi zada melakukan perlawanan dengan cara menggugat keputusan partai demokrat di pengadilan negeri tuban. hal ini ia lakukan, lantaran ia kecewa terhadap partai demokrat yang dinilainya mengambil keputusan secara sepihak.
Meski demikian, pihak DPRD tuban tetap melakukan PAW. sebelum menempati kursi wakil ketua DPRD tuban. imam sutiono terlebih dahulu diambil sumpah dan janjinya oleh ketua DPRD tuban miyadi. sementara muhammad ilmi zada, absen dalam acara ini.
Menurut ketua DPRD tuban, miyadi, PAW wakil ketua DPRD tuban ini telah dilaksanakan sesuai prosedur serta tata tertib DPRD tuban. sedangkan gugatan yang dilayangkan oleh muhammad ilmi zada di pengadilan negeri tuban, hanya berisi gugatan tentang keputusan partai. sehingga tidak mempengaruhi pelaksanaan proses PAW di DPRD tuban.
Meski demikian, jika muhammad ilmi zada menang dalam gugatan nantinya. maka mekanismenya, partai akan mencabut putusan dan kembali melakukan PAW. sedangkan, jika kalah, imam sutiono akan tetap menduduki kursi wakil ketua DPRD tuban.
Sementara itu, bupati tuban aditya halindra faridzky menilai, pihak pemkab juga hanya mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada. terkait gugatan yang dilayangkan muhmmad ilmi zada, pihaknya menilai hal tersebut murni urusan internal dari partai demokrat.
Diberitakan sebelumnya, suhu politik di tubuh partai demokrat kabupaten tuban menghangat, setelah salah satu kadernya yang duduk sebagai wakil ketua DPRD tuban melayangkan gugatan ke pengadilan negeri tuban. gejolak ini muncul, lantaran ia tidak terima diganti lewat mekanisme penggantian antar waktu atau PAW. terkait hal ini, partai demokrat menyatakan siap menghadapi gugatan. bahkan, tidak menutup kemungkinan partai demokrat akan mengambil langkah-langkah lain demi menegakkan aturan dan keputusan partai.
Sebelum prosesi pelantikan, sekretaris DPRD tuban, sri hidayati, membacakan surat keputusan gubernur jawa timur, khofifah indar parawansa, tentang PAW wakil ketua DPRD tuban dari partai demokrat. dalam surat tersebut, posisi muhammad ilmi zada digantikan oleh imam sutiono.
Sebelum surat PAW dari gubernur diterbitkan, muhammad ilmi zada melakukan perlawanan dengan cara menggugat keputusan partai demokrat di pengadilan negeri tuban. hal ini ia lakukan, lantaran ia kecewa terhadap partai demokrat yang dinilainya mengambil keputusan secara sepihak.
Meski demikian, pihak DPRD tuban tetap melakukan PAW. sebelum menempati kursi wakil ketua DPRD tuban. imam sutiono terlebih dahulu diambil sumpah dan janjinya oleh ketua DPRD tuban miyadi. sementara muhammad ilmi zada, absen dalam acara ini.
Menurut ketua DPRD tuban, miyadi, PAW wakil ketua DPRD tuban ini telah dilaksanakan sesuai prosedur serta tata tertib DPRD tuban. sedangkan gugatan yang dilayangkan oleh muhammad ilmi zada di pengadilan negeri tuban, hanya berisi gugatan tentang keputusan partai. sehingga tidak mempengaruhi pelaksanaan proses PAW di DPRD tuban.
Meski demikian, jika muhammad ilmi zada menang dalam gugatan nantinya. maka mekanismenya, partai akan mencabut putusan dan kembali melakukan PAW. sedangkan, jika kalah, imam sutiono akan tetap menduduki kursi wakil ketua DPRD tuban.
Sementara itu, bupati tuban aditya halindra faridzky menilai, pihak pemkab juga hanya mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada. terkait gugatan yang dilayangkan muhmmad ilmi zada, pihaknya menilai hal tersebut murni urusan internal dari partai demokrat.
Diberitakan sebelumnya, suhu politik di tubuh partai demokrat kabupaten tuban menghangat, setelah salah satu kadernya yang duduk sebagai wakil ketua DPRD tuban melayangkan gugatan ke pengadilan negeri tuban. gejolak ini muncul, lantaran ia tidak terima diganti lewat mekanisme penggantian antar waktu atau PAW. terkait hal ini, partai demokrat menyatakan siap menghadapi gugatan. bahkan, tidak menutup kemungkinan partai demokrat akan mengambil langkah-langkah lain demi menegakkan aturan dan keputusan partai.