Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 23 September 2021, 16:06 WIB
Last Updated 2021-09-23T09:33:24Z
Pojok PituViewerViral

KPU Ngawi Klarifikasi Calon Pengganti Alm.Sulistiyanto


NGAWI - Komisi pemilihan umum (KPU) ngawi, melakukan klarifikasi terhadap nama yang diusulkan dari DPC partai gerindra dalam proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap alm.sulistiyanto. Klarifikasi ini dilakukan kepada pihak partai dan juga calon pengganti.

Komisioner KPU ngawi, aman ridho hidayat menjelaskan, klarifikasi ini sebagai tindaklanjuti dari surat yang dilayangkan oleh pimpinan dprd ngawi tentang permohonan proses pergantian antar waktu (PAW) atas nama alm.sulistiyanto yang sudah meninggal beberapa waktu yang lalu.

Adapun regulasi yang mendasari kegiatan ini sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang penggantian antar waktu DPR,DPD,DPRD Provinsi,dan dprd kota kabupaten. Sehingga setelah menerima surat tersebut pengajuan dari pimpinan dprd maka KPU ngawi melakukan verifikasi dokumen yang terdahulu dengan membuka hasil pemilu tahun 2019 pada form peringkat perolehan di daerah pemilihan (Dapil) tersebut.

Dari hasil verifikasi tersebut KPU ngawi memperoleh nama calon PAW yang akan meggantikan almarhum sulistiyanto tersebut adalah dwi nurachmad riyadi basuki dengan perolehan suara terbanyak selanjutnya dengan total 671 suara dari dapil V.

Sementara itu ketua DPC partai gerindra ngawi, aswan hadi najamudin menegaskan, bahwa dwi nurachmad riyadi masih anggota partai gerindra,termasuk di pengurus DPC partai gerindra ngawi sebagai kepala badan saksi hingga saat ini. Sedangkan terkait dengan kekosongan posisi ketua fraksi, pihaknya juga telah mengusulkan ke DPP gerindra dan berharap saat proses pelantikan PAW nanti juga disertai dengan pengumuman nama ketua fraksi sesuai arahan DPP.

Seperti diketahui, dwi nurachmad riyadi bakal menduduki kursi DPRD ngawi yang menggantikan alm.sulistiyanto yang meninggal dunia karena sakit. Dwi nurachmad riyadi memperoleh suara terbanyak kedua di dapil V pada saat pemilu legislatif 2019 lalu.