Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Sabtu, 11 September 2021, 14:46 WIB
Last Updated 2021-09-11T07:59:35Z
Pojok PituViewerViral

Kuras Brankas Minimarket, 2 Perampok Lintas Propinsi Ditembak


JOMBANG - Petugas langsung menggelandang empat komplotan perampok asal pasuruan ini. Keempatnya adalah  wanto, 33 tahun, samsul anas, 25 tahun, novi siswo prakoso, 26 tahun dan kasiono, 26 tahun.  Keempat pelaku merupakan warga desa sekarmojo, kecamatan purwosari, kabupaten pasuruan. Keempatnya ditangkap di rumah masing-masing.

Dua dari empat pelaku terpaksa ditembak kakinya, karena melakukan perlawanan. Kedua kaki wanto sebagai otak aksi perampokan yang berusaha melawan petugas ditembak saat ditangkap di rumahnya. Sedangkan samsul anas, hanya ditembak satu kakinya, dan dua komplotan lainnya lolos dari timah panas polisi.

Akbp agung setyo nugroho kapolres jombang mengatakan. Komplotan ini diduga telah melakukan perampokan terhadap mini market yang berlokasi di jalan raya desa kayen kecamatan bandar kedungmulyo, jombang . Pelaku berhasil menggondol uang 16 juta dari tangan bagus budi prasetyo, pengelola minimarket.   

Modus operandi aksi perampokan yang terjadi pada pukul 02.25 dinihari tersebut, diawali dari kedatangan keempat tersangka ke minimarket berpura-pura berbelanjadan mengisi flazz. Namun setelah terlayani, tiba-tiba salah satu pelaku menodongkan senjata api ke kasir, agar menunjukkan dan membuka brankas.

Dalam aksinya pelaku sempat menembakkan dua kali senjata apinya. Hingga kasir mengikuti permintaan  pelaku. Setelah menguras brankas, empat pelaku kabur dengan mengendarai mobil yang dibawanya. Dari empat tersangka polisi mendapati sejumlah barang bukti satu pucuk air softgun, mobil avanza, uang 4,7 juta rupiah serta sejumlah pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.
 
Polisi melakukan pengejaran setelah mendalami hasil rekaman CCTV di tiga titik. Pertama CCTV di tkp, kedua CCTV di gerbang tol bandarkedungmulyo dan CCTV di gerbang tol waru, sidoarjo. Dari rekaman CCTV tersebut diketahui nopol mobil pelaku. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 365 kuhp dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.