TUBAN - Eko nugroho abdiyanto, 30 tahun, harus berurusan dengan satreskrim polres tuban. Penjaga malam smp negeri satu semanding ini ditangkap setelah mencuri 149 unit perangkat pembelajaran berupa tablet samsung dalam laboratorium komputer sekolah.
Pencurian dilakukan tersangka delapan kali, mulai april 2021 hingga akhir agustus kemarin. Tersangka selalu beraksi saat sedang berjaga malam. Aksi kriminal ini dilakukan dengan rapi, karena tersangka memegang seluruh kunci gembok ruangan.
Kasus ini terungkap saat sekolah mulai melakukan uji coba pembelajaran tatap muka. Salah seorang guru terkejut saat memasuki ruang komputer dan mendapati seluruh perangkat pembelajaran hilang. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polres tuban.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap sekaligus menangkap tersangka. Namun seluruh barang hasil curian telah dijual tersangka ke sejumlah counter. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebuah tablet, gembok, kunci, sebuah sepeda motor, serta screenshot chat tersangka dengan pembeli.
Akibat perbuatannya tersangka kini harus mendekam dalams el tahanan mapolres tuban. Tersangka dijerat pasal 363 kuhp, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pencurian dilakukan tersangka delapan kali, mulai april 2021 hingga akhir agustus kemarin. Tersangka selalu beraksi saat sedang berjaga malam. Aksi kriminal ini dilakukan dengan rapi, karena tersangka memegang seluruh kunci gembok ruangan.
Kasus ini terungkap saat sekolah mulai melakukan uji coba pembelajaran tatap muka. Salah seorang guru terkejut saat memasuki ruang komputer dan mendapati seluruh perangkat pembelajaran hilang. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polres tuban.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap sekaligus menangkap tersangka. Namun seluruh barang hasil curian telah dijual tersangka ke sejumlah counter. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebuah tablet, gembok, kunci, sebuah sepeda motor, serta screenshot chat tersangka dengan pembeli.
Akibat perbuatannya tersangka kini harus mendekam dalams el tahanan mapolres tuban. Tersangka dijerat pasal 363 kuhp, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.