NGANJUK - Jajaran satnarkoba polres nganjuk, menggelandang 22 tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika, sabu-sabu dan obat terlarang ke mapolres setempat. Puluhan tersangka ini, merupakan hasil ungkap dalam dua bulan terakhir.
Dari banyak kasus ini, salah satunya yang menjadi sorotan adalah kasus mucikari yang memaksa psk rekrutannya untuk mengkonsumsi sabu-sabu saat berhubungan dengan pelanggan. Tersangka kasus ini berinisial G-A-L, warga nganjuk.
Gal ditangkap karena telah menjual TT 15 tahun, anak dibawah umur, dan dipaksa menggunakan sabu-sabu saat hendak berhubungan dengan lelaki hidung belang.
Dalam modusnya, pelaku mengajak korban bunga, untuk pesta sabu-sabu dengannya di sebuah hotel di nganjuk. Saat itulah gal menjual bunga dengan cara menghubungi lelaki hidung belang.
Namun, upaya kotor pelaku bocor, dan polisi berhasil menggrebek pelaku beserta korban di sebuah hotel di nganjuk.
Dari seluruh tersangka ungkap kasus narkoba ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 13 gram, ganja 40 gram, dan pil dobel l 4 ribu butir.
Dari banyak kasus ini, salah satunya yang menjadi sorotan adalah kasus mucikari yang memaksa psk rekrutannya untuk mengkonsumsi sabu-sabu saat berhubungan dengan pelanggan. Tersangka kasus ini berinisial G-A-L, warga nganjuk.
Gal ditangkap karena telah menjual TT 15 tahun, anak dibawah umur, dan dipaksa menggunakan sabu-sabu saat hendak berhubungan dengan lelaki hidung belang.
Dalam modusnya, pelaku mengajak korban bunga, untuk pesta sabu-sabu dengannya di sebuah hotel di nganjuk. Saat itulah gal menjual bunga dengan cara menghubungi lelaki hidung belang.
Namun, upaya kotor pelaku bocor, dan polisi berhasil menggrebek pelaku beserta korban di sebuah hotel di nganjuk.
Dari seluruh tersangka ungkap kasus narkoba ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 13 gram, ganja 40 gram, dan pil dobel l 4 ribu butir.