Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 29 September 2021, 15:42 WIB
Last Updated 2021-09-29T08:52:51Z
Pojok PituViewerViral

Sertifikat Digadaikan Tanpa Ijin, Warga Lapor Polisi


NGANJUK - Oknum perangkat desa sonopatik, kecamatan berbek, kabupaten nganuk, diadukan ke mapolres nganjuk oleh nurul muhtadin warganya sendiri, karena melakukan aksi penipuan.

Didampingi kuasa hukumnya, keluarga korban dugaan penipuan, mohamad nurul muhtadin, mendatangi unit reskrim polres nganjuk.

Diruang satreskrim, pelapor dimintai keterangan secara tertutup, wartawan yang meliput hanya dapat menunggu dari luar ruangan.

Sartika, kuasa hukum korban mengaku, kejadian bermula pada tahun 2013, saat korban hendak pecah sertifikat tanah waris orang tuanya. Untuk menguruskan hal tersebut, ia meminta tolong ke pelaku.

Tetapi pada tahun 2014, perangkat desa menyatakan tidak dapat menguruskan, sehingga dokumen dikembalikan kepadanya.

Tetapi pada 2021, ia mendapat gugatan dari bank di pengadilan negeri nganjuk, karena tidak dapat membayar hutang.

Teryata ada dokumen sertifikat kepemilikan tanah ganda, yang diurus oleh oknum perangkat desa melalui program prona, yang dijaminkan an untuk melakukan pinjaman uang kepada pihak ke 3.

Sementara itu, kasubag humas polres nganjuk, akp supiyanto, membenarkan adanya aduan masyarakat terkait hal tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.