TUBAN - Perum perhutani kesatuan pengelolaan hutan (KPH) tuban, dalam waktu dekat akan menertibkan dan menutup tambang batu kapur ilegal di kasawan hutan setempat. Tambang batu kapur tradisional tersebut salah satunya berada di kawasan kph tuban di desa jadi, kecamatan semanding, kabupaten tuban.
Menurut administratur perhutani kph tuban, miswanto. Tambang dengan luasan 5,6 hektar tersebut, informasinya milik delapan orang. Sebelumnya, petugas dari kph tuban telah turun langsung ke tambang untuk melihat aktivitas dan dampak yang ditimbulkan dari tambang batu kapur tradisional tersebut.
Terkait hal ini, dalam waktu dekat, pihak perhutani kph tuban akan menggelar apel siaga, dengan melibatkan unsur tni dan polri. Setelah itu akan langsung bergerak ke lokasi penertiban dan penutupan.
Jumlah penambangan batu kapur tradisional di kawasan hutan kph tuban ini tidak banyak, lantaran sebelumnya juga telah ditertibkan. Selain merusak alam dan keragaman ekosistem, tambang liar juga merusak fungsi kawasan sebagai resapan air.
Sekedar diketahui, perum perhutani kph tuban mempunyai luasan wilayah 28 ribu hektar, meliputi kawasan hutan yang berada di kabupaten tuban 19 ribu hektar, lamongan 8 ribu hektar serta kabupaten gresik 1 ribu hektar.