Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Sabtu, 30 Oktober 2021, 15:42 WIB
Last Updated 2021-10-30T08:58:05Z
BojonegoroViewerViral

Kejari Bojonegoro Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi B.O.P TPQ



BOJONEGORO - Kejaksaan negeri (kejari) bojonegoro akhirnya menetapkan ketua forum tpq bojonegoro, S-D-K sebagai tersangka kasus korupsi atas pelaksanaan bantuan operasional pendidikan taman pendidikan al qur’an ( TPQ) untuk pencegahan dan pengendalian pandemi covid-19 tahun 2020.

Dalam kasus ini tersangka diduga melakukan pungutan terhadap 1.332 lembaga tpq sebesar Rp. 1 juta setiap lembaga, dengan alasan sebagai infaq. Sehingga diindikasi telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 1,07 miliar.

Kajari bojonegoro, badrut tamam dalam konferensi pers mengatakan bahwa kasus ini berawal dari program pemulihan ekonomi nasional yang di berikan kepada TPQ melalui dirjen pendidikan islam kementerian agama RI untuk penanganan covid-19.

Atas perbuatannya, tersangka sendiri jerat dengan undang-undang tipikor 2A ayat 1 subsiser pasal 3 UU tipikor nomor 31 yang diperbarui UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Diketahui, kajari bojonegoro sudah memeriksa 120 saksi dari lembaga penerima BOP yang berasal dari 27 kecamatan di bojonegoro. Selama proses penyidikan tindak pidana korupsi ini, juga didapatkan penyitaan dan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 384,8 juta.