TUBAN - Satuan reserse kriminal polres tuban, membekuk iswahyudi, 52 tahun, warga desa bangilan, kecamatan bangilan, kabupaten tuban. Ia digelandang ke mapolres tuban untuk dimintai keterangan, lantaran terlibat praktik perjudian online jenis togel.
Tersangka ditangkap saat sedang merekap iuran atau tombokan dari para pelanggan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang rp865.000, sebuah handphone, tujuh lembar catatan nomor togel, serta satu lembar buku rekapan nomor togel.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merupakan anggota judi togel online yang berpusat di luar negeri. Tersangka berperan sebagai pengepul iuran atau tombokan dari para pelanggan. Kemudian diikutkan dalam perjudian online di website paman togel.com.
Selama tujuh bulan beroperasi, tersangka telah mendapat puluhan pelanggan. Omzetnya mencapai jutaan rupiah per hari. Dari total omzet tersebut, tersangka mengaku mendapat upah dua puluh persen.
Kini tersangka harus meringkuk dalam sel tahanan mapolres tuban. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.