NGANJUK - Jajaran polres nganjuk berhasil membekuk sebanyak 46 tersangka, dalam kurun waktu sebulan, yakni tanggal 20 oktober hingga 20 november 2021.perkara didominasi oleh kasus penganiayaan dan pengeroyokan yakni sebanyak 12 kasus dengan jumlah 16 tersangka.
Dari data saat gelar perkara di malpores setempat, satreskrim polres nganjuk, mengungkap 6 kasus perjudian, 12 kasus pengeroyokan dan penganiayaan, 1 kasus illegal logging, 7 kasus cabul, 5 kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, 2 kasus sajam, 2 kasus curat, 3 kasus penipuan dan penggelapan. Total kasus sebanyak 38 kasus, dengan total 46 orang tersangka dewasa dan 2 orang dibawah umur.
polisi akan terus berupaya menekan angka kriminal, terutama kasus penganiayaan, sehingga tercipta kondisi yang aman.