BOJONEGORO - Sebanyak 15 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Bojonegoro melakukan penandatanganan komitmen melaksanakan zona integritas. Acara digelar di rumah dinas Bupati Bojonegoro, Kamis (4/11/2021).
Acara penandatangan zona integritas, dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Inspektur, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Staf Ahli, dan para Asisten.
Inspektorat (Inspektur) menyampaikan sebanyak 5 SKPD yang telah mengikuti zona integritas di tahun 2021 dan telah menyelesaikan survei internal yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).Kemudian akan ada penilaian pendalaman sebelum diumumkan sebagai SKPD Wilayah Bebas Korupsi( WBK) di bulan Desember 2021. SKPD tersebut adalah Dinas Perhubungan, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), RSUD Soesodoro Djatikoesoemo, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP). Dan dilakukan bertahap untuk seluruh SKPD dimana tahapan tahun 2022 sebanyak 15 SKPD tambahan.
Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menyampaikan bahwa SKPD yang sudah melaksanakan zona integritas bisa membantu SKPD lain yang akan mengikuti Zona Integritas di tahun 2022. Selain itu staf ahli dan juga asisten bisa membantu SKPD untuk bisa memenuhi persyaratan yang yang harus dipenuhi. Sehingga nanti semua SKPD bisa untuk komitmen dalam mengikuti Zona Integritas.
"Karena Zona Integritas ini memerlukan komitmen bersama baik pimpinan maupun stafnya," terangnya. Ditambahkan oleh Inspektur bahwa maksud Zona integritas ini pada intinya adalah pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Bojonegoro.