Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 11 November 2021, 16:00 WIB
Last Updated 2021-11-11T09:32:37Z
TubanViewerViral

Anak 19 Kata Di Tuban Akhirnya Dapat Akta Kelahiran Dan KIA



TUBAN - Kebahagiaan terpancar di wajah arif akbar, warga desa ngujuran, kecamatan bancar, kabupaten tuban. Usahanya selama tiga tahun mengurus akta lahir untuk anak keduanya akhirnya berbuah manis.
 
Namun, dalam dokumen kependudukan ini yang tercantum bukan nama sepanjang 19 kata, seperti yang diberikan sejak lahir. Arif dan keluarga memangkas nama sang anak menjadi lima kata, yaitu r-akbar zudan cordosega sura talenta. Sementara nama panggilan tetap memakai cordo.
 
Tak hanya akta lahir, cordo juga mendapat kartu identitas anak dan kartu keluarga. Bahkan dokumen kependudukan tersebut diberikan langsung oleh direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil kementerian dalam negeri.
 
Menurut ayah adat sekaligus paman cordo, mujoko sahid. Awalnya, dirinya bertekad akan memperjuangkan nama sepanjang 19 kata ini. Namun, setelah adanya jalinan komunikasi yang intens dari dirjen dukcapil kemendagri, zudan arif fakrulloh dengan pihak keluarga. Akhirnya, pihak keluarga legowo dan ikhlas mengganti nama sepanjang 19 kata tersebut.
 
Bahkan, dirjen dukcapil kemendagri juga mendatangi rumah arif untuk memberikan secara langsung dokumen kependudukan milik cordo.
 
Sementara itu, dirjen dukcapil kemendagri, zudan arif fakrulloh, setiap warga negara berhak memiliki nama panjang, dan tidak ada satupun aturan yang melarang. Namun, pemilik nama panjang akan kesulitan mendapat akta lahir, karena kolom nama dalam sistem informasi administrasi kependudukan atau siak membatasi maksimal hanya 55 karakter huruf termasuk spasi.
 
Cordo yang bertahun-tahun kesulitan mendapat akta lahir, akhirnya berhasil dibuatkan dokumen kependudukan. Hal ini setelah orang tua cordo rela memangkas nama sang anam dari 19 kata menjadi 5 kata.
 
Selanjutnya, pemerintah sedang menyiapkan rancangan permendagri tentang tata cara pemberian nama untuk anak. Agar kedepan, masyarakat tidak memberi nama anaknya lebih dari 55 karakter huruf.
 
Diberitakan sebelumnya seorang anak dengan nama sepanjang 19 kata atau 120 huruf di kabupaten tuban, kesulitan mendapat akta lahir. Hampir tiga tahun orang tuanya mengurus selalu gagal, karena terbentur sistem informasi administrasi kependudukan atau siak. Kisahnya sempat viral setelah orang tua sang anak mengirim surat aduan kepada presiden jokowi.