TUBAN - N-A-I, 32 tahun, bendahara desa bunut, kecamatan widang, kabupaten tuban, ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri tuban, dalam kasus korupsi pajak proyek desa setempat. Seperti terekam dalam video amatir, tersangka memakai kemeja putih ini, langsung diberi rompi tersangka dan dititipkan oleh petugas ke lembaga pemasyarakatan kelas 2 b tuban. Sebelumnya, tersangka dijemput dirumahnya dan diperiksa oleh petugas di kantor kejari tuban.
Kasus ini mencuat, setelah pihak kejaksaan mendapatkan aduan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kejaksaan bekerjasama dengan inspektorat tuban melakukan audit serta memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Hasilnya, ditemukan kerugian negara sekitar 180 juta rupiah. Kerugian ini berasal dari pemotongan pajak proyek desa yang dilakukan tersangka mulai tahun 2016 sampai 2019 lalu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang tipikor junto pasal 18. Kejari sengaja menjunctokan pasal 18 karena pasal tersebut mengatur pengembalian yang harus dibayar tersangka, ketika tidak dibayarkan maka tersangka akan digugat.
Pihak kejari tuban mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka lain dalam kasus ini.