JOMBANG - Hendro prasetyo nugroho, seorang oknum pemimpin doa salah satu gereja diamankan kepolisian resort jombang. Pria berusia, 39 tahun, warga mojojejer, kecamatan mojowarno ini diamankan setelah petugas mendapatkan laporan aksi pencabulan dari keluar korban.
Korban sebut saja bunga remaja berusia 14 tahun ini telah dicabuli oleh pelaku sejak agustus 2019 silam. Terakhir pelaku melancarkan aksinya pada oktober 2021 kemarin. Selain pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian tidur korban,celana dalam hingga hasil visum.
Kompol Ari Trestiawan, Waka Polres Jombang mengatakan . Aksi pencabulan itu dilakukan tidak hanya sekali. Melainkan sudah tiga kali. Pelaku dalam aksinya menggunakan modus merayu korban dengan cara mengobati korban agar tidak kesurupan.
Petugas saat ini masih mendalami kemungkinan ada korban lain dalam kasus pencabulan ini. Pelaku terancam dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.