NGAWI - Proses klarifikasi berlangsung ini dilakukan dengan memanggil mantan kepala sekolah sdn tawun 2, kepala sekolah baru, operator dapodik sekolah, koordinator wilayah kasreman serta pihak terlapor dalam hal ini dwi ninggarsari “DN”. Klarifikasi ini dilakukan menyikapi adanya laporan permasalahan dugaan maladministrasi peserta tes calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CP3K).
Usai dilakukan klarifikasi, dwi ninggarsari selaku pihak terlapor hanya sedikit memberikan keterangan kepada media. Dwi sendiri mengaku jika semua proses telah dilalui sesuai dengan sistem. Ia yang seorang perangkat desa juga masih dapat melakukan proses pendaftaran dan dinyatakan lolos telah melaui semua proses pendaftaran sesuai dengan sistem yang dijalankan.
Ia menilai jika permasalahan ini muncul karena ada laporan. Dwi menegaskan jika harus memilih, ia sangat ingin jadi seorang tenaga pendidik atau guru.
Sementara, kabid pembinaan ketenagaan dindik ngawi menjelaskan, muhyi, bahwa hasil klarifikasi hari ini dari keterangan mantan kepala sekolah sdn tawun 2 kecamatan kasreman bahwa yang bersangkutan itu setiap hari sabtu pada tahun 2008 masih mengajar yang juga disertai surat tugas mengajar yang dikeluarkan dari mantan kepala sekolah yaitu harmono yang habis masa jabatan pada februari tahun 2021. Selanjutnya pada maret 2021 kepala sekolah tersebut pensiun lalu digantikan oleh kepala sekolah yang baru muji lestari dan mengeluarkan yang bersangkutan . Dalam dapodik tersebut tidak ada keterangan yang mengatur jam mengajarnya yang terpenting ada keterangan mengajar.
Muhyi menambahkan, hasil dari klarifikasi ini akan di buat draf laporan kepada pimpinan dalam hal ini kepala dinas pendidikan. Meski begitu proses klarifikasi lanjutan tetap akan lakukan untuk mencari keterangan yang akurat.