Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 25 November 2021, 15:43 WIB
Last Updated 2021-11-25T08:50:52Z
Pojok PituViewerViral

Sidang Berebut Pajero, Terdakwa Dituntut 2 Tahun



NGANJUK - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan mobil mitsubishi pajero sport, dengan terdakwa bagus setyo nugroho, kembali digelar di pengadilan negeri nganjuk, pada rabu 24 november 2021, secara online.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, dibacakan oleh roy ardian, jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut terdakwa 2 tahun penjara, dengan pasal 372 kuhp tentang penggelapan. Tuntutan lebih ringan dari ancaman pasal 372 KUHP, yaitu 4 tahun penjara.

Sebab, terdakwa dinilai sudah mengembalikan mobil pajero yang menjadi sengekta.

Sementara prayugo laksono, kuasa hukum korban, mengaku sepakat dengan tuntutan jaksa selama 2 tahun, sebab dua tahun dinilai sudah sesuai dengan fakta dipersiangan, dan sudah memenuhi unsur keadilan bagi kedua belah pihak.

sedangkan hariono, kuasa hukum terdakwa, mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. Sebab, kliennya dirasa masih memiliki hak atas mobil tersebut, seharusnya kliennya di tuntut dibawah 2 tahun, bahkan bebas.

sidang akan dilanjutkan pada minggu depan, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.