Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 09 November 2021, 14:52 WIB
Last Updated 2021-11-09T08:29:21Z
Pojok PituViewerViral

Suap Bupati Nganjuk, 5 Camat Divonis 2 Tahun Penjara



NGANJUK - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada lima camat nonaktif di kabupaten nganjuk. Mereka terbukti menyuap bupati nonaktif nganjuk novi rahman hidayat.

Kelima terdakwa yakni, dupriyono, camat pace. Edi srijanto, camat tanjunganom. Haryanto, camat berbek. Bambang subagyo, camat loceret. Dan tri basuki widodo, camat sukomoro.

Majelis hakim yang diketuai i ketut suarta membacakan putusan itu, pada senin kemarin. Dalam sidang terpisah, kelima terdakwa terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Kuasa hukum terdakwa hariyanto, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Sebab, hakim dinilai hanya mengacu pada berita acara pemeriksaan saja, tanpa melihat fakta fakta di persidangan. Ia menegaskan, bahwa kliennya tidak seperti yang dituduhkan, sebab kliennya tidak pernah memberikan suap kepada siapapun.

Pihaknya kemungkinan akan mengajuan banding, atas vonis tersebut.