NGAWI - Satreskoba polres ngawi mengamankan aris dwi jadmiko (31) tahun, di desa bangkleyan, kecamatan jati, kabupaten blora, jawa tengah, pada minggu 21 november, pukul 21.00 wib malam. Pelaku diamankan setelah kedapatan memiliki paket ganja.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku memiliki sendiri tanaman ganja dengan tinggi masing-masing pohon lebih kurang 2 meter. Terdapat sebanyak 9 pohon ganja yang ditanam di pot dan polybag. Tanaman ganja berusia sekitar 4 bulan itu diletakkan dibelakang rumah.
Oleh petugas tanaman ganja berikut pelaku langsung dibawa ke kantor satreskoba polres ngawi. Kapolres ngawi, AKBP I Wayan Winaya, mengatakan pengungkapan ini berawal dari penemuan satu paket ganja kering seberat 1, 06 gram, di saku celana aris dwi jadmiko, pedagang angkringan di desa sidolaju, kecamatan widodaren, kabupaten ngawi.
Setelah dilakukan pengembangan ditemukan 9 pot tanaman ganja milik pelaku dirumah orang tuanya. Tanaman ganja itu diketahui oleh keluarga pelaku. Pelaku mengaku memelihara tanaman tersebut untuk membuat bonsai. Sementara bibit tanaman ganja didapat pelaku dari temannya secara gratis.
Aris memanfaatkan lapak di belakang rumah orang tuanya untuk menanam ganja. Jika sudah panen nantinya ganja akan jual dengan harga 75 ribu, setiap paket seberat 1, 06 gram.
Atas perbuatanya pelaku dijerat undang-undang narkotika, dengan ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.