JOMBANG - Pasca keluarnya spdp dari kepolisian terkait penetapan tersangka kasus laka tunggal yang menewaskan vanessa angel bersama suami, ruang satlantas masih dibatasi.
Hingga kamis pagi, kantor yang menyimpan barang bukti pajero milik vanessa masih tertutup bagi awak media. Awak media yang bermaksud melakukan peliputan seputar kasus kecelakaan vanessa, tidak diperkenankan masuk oleh petugas yang berjaga di pintu masuk satlantas. Wartawan tidak diizinkan mendekat atau mengambil gambar mobil meskipun saat ini telah ditutup dengan terpal.
Sementara ahmad jaya kasi pidum kejaksaan negeri jombang, mengatakan, spdp sudah diterima kejaksaan pada hari rabu. Pasca keluarnya spdp kepala kejaksaan negeri langsung membentuk tim. Tim terdiri dari tiga orang jaksa yang tergolong senior.
Masing-masing ahmad jaya kasi pidum, adi prasetyo kasi pengelolaan barang bukti dan aldi demas kasubsi penuntutan. Ketiganya bertugas meneliti berkas dan serangkaian pemeriksaan tersangka terkait kasus kecelakaan dengan tersangka sopir vanessa, tubagus joddy.
Selain meneliti, tim juga bertugas memantau penyidikan yang dilakukan kepolisian. Tim juga mendapat laporan secara berkala perkembangan penyidikan kepolisian, dan memberikan bantuan jika diperlukan.