Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 09 Desember 2021, 16:04 WIB
Last Updated 2021-12-09T09:24:46Z
BojonegoroViewerViral

Anggota DPRD Bojonegoro Terdakwa Kasus Kdrt Batal Bacakan Eksepsi



BOJONEGORO - Kasus dugaan tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, dengan terdakwa MR salah satu anggota DPRD Bojonegoro, menjalani sidang kedua di pengadilan negeri bojonegoro pada hari rabu siang. Sidang yang di gelar di ruang cakra, pengadilan negeri bojonegoro ini digelar melalui daring, dengan agenda pembacaan nota keneratan ata eksepsi terdakwa.

Sidang perkara pidana KDRT ini, dipimpin langsung oleh hakim ketua zainal ahmad serta dua hakim anggota yaitu ainun arifin dan sonny andrianto. Dalam persidangan, terdakwa MR batal membacakan eksepsinya. MR mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi, lantaran surat dakwaan yang di ajukan oleh penggugat tidak sesuai dengan apa yang dirinya lakukan. Ia merasa sama sekali tidak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga seperti yang dikatakan oleh penggugat.

Sementara itu majelis hakim ketua zainal ahmad menyatakan bahwa mengenai materi dakwaan bukan ranah eksepsi. Baik terdakwa maupun penuntut umum mempunyai hak yang sama untuk membuktikan ataupun melakukan bantahan di dalam sidang pembuktian.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum dekru wahyudi meminta, agar terdakwa nantinya bisa menghadirkan saksi sebanyak 5 orang dan 1 saksi ahli, dalam agenda selanjutnya seperti yang dikatakan oleh terdakwa.

Selain itu, terdakwa MR memohon izin kepada majelis hakim ketua agar nantinya persidangan dilaksanakan secara offline. Permohonan dari terdakwa pun ditanggapi oleh hakim ketua zainal ahmad agar terdakwa MR tak hanya meminta secara lisan, namun juga disampaikan secara tertulis.

Sementara itu, panitera pengadilan negeri bojonegoro victor t. Mendrofa menyampaikan, bahwa agenda hari ini adalah eksepsi atau keberatan dari terdakwa. Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan materi pemeriksaan saksi pada hari senin 13 desember 2021.