NGAWI - Besaran upah minimum kerja (UMK) telah ditetapkan. Pada tahun 2022 dikabupaten ngawi ditetapkan sebesar Rp 1.962.585, sedangkan tahun 2021 yang lalu sebesar Rp 1.960.510. Besaran UMK tersebut mengalami kenaikan Rp.2.075,99 dibanding tahun sebelumnya.
Berdasar data dari dpptk untuk jumalah perusahan beskala besar di ngawi terdapat 72 perusahaan dan skala sedang terdapat 242 perusahan. Mayoritas bergerak dibidang industri dan juga perdagangan. Dari jumlah perusahaan yang ada saat ini 60 persen diantaranya sudah melakukan pembayaran upah atau gaji karyawan sesuai UMK. Dinas juga mentargetkan tahun 2022 seluruh perusahaan mampu membayarkan gaji sesuai dengan UMK.
Kepala dinas perdagangan, perindustrian dan tenaga kerja (DPPTK) kabupaten ngawi, yusuf rosyadi menjelaskan, setelah dilakukan penetapan oleh gubernur maka kewajiban dari pemerintah daerah yakni melakukan sosialisasi kepada para pengusaha. Dalam penghitungan UMK 2022 juga sudah sesuai dengan ketentuan pada undang-undang no 11 tahun 2020 serta peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021.
Menurutnya dpptk juga akan membuka posko pengaduan terkait dengan hasil penetapan UMK tersebut. Hal ini seiring dengan sudah adanya sistem penangguhan pembayaran UMK mendasar dari uu no 11 tahun 2020. Sehingga setiap pengusaha wajib membayarkan gaji pekerja sesuai dengan UMK. Sehingga sesuai ketentuan gaji UMK dibayarkan bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun. Sedangkan untuk pekerja diatas satu tahun harus di beri upahlebih dari nilai UMK.
Sementara pembayaran gaji atau upah sesuai UMK ini tidak berlaku bagi usaha kecil atau mikro, dengan modal atau pendapatan perusahaan Rp.1-5 miliar. Maka untuk pemberian upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja, namun juga harus diketahui oleh pihak pemerintah daerah.