BOJONEGORO - Persibo Bojonegoro mengungkapkan rasa kecewa atas keputusan Komisi Banding (Komding) PSSI Jawa Timur yang menolak pengajuan banding Persibo terhadap hukuman kalah WO 0 - 3 dan denda Rp 50 juta. Persibo berencana lapor ke PSSI Pusat untuk mencari keadilan.
Berdasarkan surat keputusan nomor 01/Komding/PSSI-Jatim/XII/2021 yang diterima Persibo, hukuman kalah WO 3 - 0 melawan Mitra Surabaya tetap berlaku. Sementara hukuman denda yang semula Rp 50 juga berubah menjadi Rp 20 juta.
Menanggapi putusan Komding, CEO Persibo Abdullah Umar berencana melaporkan masalah ini ke PSSI Pusat untuk mencari keadilan. Keputusan itu dinilai terlalu berat. Persibo Bojonegoro menampik bahwa di pertandingan babak 32 besar Liga 3 Jatim 2021 telah memainkan pemain yang tidak sah.
"Kesalahan hanya terjadi pada kekeliruan penggunaan jersey pada babak kedua," terangnya.
Dua pemain yang dianggap tidak sah, Zardan Aroby (16) dan Amar Fadzillah (26)
Sketsa Bengawan
Senin, 06 Desember 2021, 14:50 WIB
Last Updated
2021-12-06T07:50:38Z