BOJONEGORO - Pemerintah melalui kementerian keuangan menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau mulai 1 januari 2022 mendatang, dengan kenaikan rata rata 12 persen. Kenaikan tarif cukai terbagi atas beberapa jenis dan golongan. Salah satunya cukai sigaret kretek tangan atau SKT yang mengalami kenaikan sebesar 4,5 persen.
Kenaikan cukai rokok SKT 4,5 persen ini disambut baik oleh para pengusaha industri rokok SKT di bojonegoro. Salah satunya pabrik rokok SKT di desa kalianyar, kecamatan kapas, bojonegoro. Kenaikan cukai SKT sangat membantu usaha padat karya. Pasalnya, di pabrik rokok SKT di dalamnya mempekerjakan banyak karyawan dan buruh. Ini berbeda dengan pabrik rokok yang menggunakan tenaga mesin.
Dengan naiknya cukai SKT sebesar 4,5 persen, tentunya juga sangat membantu mensejahterakan para karyawan dan buruh yang ada di dalam SKT usaha padat karya.
Atas kenaikan cukai SKT ini, direktur pengusaha rokok SKT di bojonegoro, sriyadi purnomo memberikan apresiasi kepada pemerintah. Pasalnya, kenaikan cukai SKT lebih kecil dibandingkan dengan industri rokok tenaga mesin. Dengan ini, SKT usaha padat karya optimis bisa terus tumbuh dan bertahan.