BOJONEGORO - Selama tahun 2021 ini, dispenasi nikah anak dibawah umur, di bojonegoro masih tinggi. Seperti tercatat di pengadilan agama bojonegoro, hingga akhir desember tahun ini, tercatat sudah ada 608 perkara dispensasi nikah atau diska anak di bawah umur yang di paksa menikah.
Dari total 608 perkara dispensasi nikah anak di bawah umur tersebut, masing-masing 70 laki laki dan 538 perempuan.untuk usia anak yang mengajukan diska bervariatif, mulai dari 13 tahun sampai 18 tahun.
Masing-masing umur 13 tahun sebanyak 3 anak, umur 14 tahun sebanyak 8 anak, umur 15 tahun sebanyak 30 anak, umur 16 tahun tahun 91 anak, umur 17 tahun tercatat sebanyak 181 anak dan terakhir umur 18 tahun sebanyak 295 anak.
Kasus diska anak dibawah umur ini, sebagian besar adalah lulusansmp dan sd. Bahkan, dari 608 perkara nikah anak dibawah umur ini, sebanyak 448 diantaranya belum bekerja.
Menurut sholikin jamik, ketua panitera pengadilan agama bojonegoro. Secara hukum sebenarnya tidak ada namanya pernikahan terpaksa, kalau ada unsur pemaksaan bisa dikatakan pernikahan batal secara hukum. Namun, dipaksa disini artinya orang tua sudah merasa risih lantaran kedua sudah tidak bisa di nasihati dan sudah melanggar norma kesusilaan dan agama.
Sementara itu, untuk perkara diska anak dibawah umur hampir terjadi di seluruh kecamatan yang ada di bojonegoro. Perkara diska anak dibawah umur, paling banyak terjadi di 5 kecamatan di bojonegoro. Yaitu 58 perkara di kecamatan kedungadem, kecamatan ngasem 45 perkara, kecamatan dander 42 perkara, tambakrejo sebanyak 39 perkara dan kecamatan sekar sebanyak 34 perkara.