Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 08 Desember 2021, 14:36 WIB
Last Updated 2021-12-08T08:45:26Z
BojonegoroViewerViral

Kadishub Bojonegoro Imbau Warga Tak Beri Imbalan Petugas Parkir



BOJONEGORO - Warga yang mempunyai kendaraan dengan nomor polisi atau plat nomor bojonegoro, diminta agar tidak lagi memberi imbalan uang atau apapun, bagi petugas parkir dinas perhubungan di tepi jalan umum.baik untuk imbalan, belas kasihan,atau tips.

Petugas parkir juga dilarang keras meminta imbalan dari warga yang parkir menggunakan kendaraan plat nomor bojonegoro.

Hal tersebut disampaikan kepala dinas perhubungan pemkab bojonegoro, andik sujarwo,saat melakukan sosialisasi terkait rencana kenaikan tarif parkir berlangganan, yang akan dilakukan secara bertahap, mulai januari 2022 mendatang.

Mantan kepala dinas damkar bojonegoro ini mengatakan, bahwa petugas parkir resmi dinas perhubungan sudah digaji oleh uang apbd pemkab bojonegoro,termasuk salahsatunya dari tarif parkir berlangganan, yang menyumbang pendapatan asli daerah. Pihaknya juga membuka layanan aduan melalui call senter 081- 333-555-695.

Sesuai peraturan bupati nomer 44 tahun 2019 tentang penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum,tarif parkir berlangganan akan dinaikan secara bertahap per semester, untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 naik 5 ribu rupiah ,sedangkan kenaikan lebih dari roda 4 sebesar 10 ribu rupiah, tiap semester, kenaikan berlangsung mulai 2022 hingga 2023 mendatang.