TUBAN - Satuan reserse kriminal polres tuban, langsung menggelandang arif efendi, 26 tahun, ke mapolres setempat. Pria asal desa sumbersari, kecamatan sambeng, kabupaten lamongan ini ditangkap petugas usai mencuri motor milik juragannya, supriyanto warga desa banjararum, kecamatan rengel, kabupaten tuban.
Kasus pencurian tersebut bermula saat korban memarkir sepeda motor honda tipe pcx warna putih bernopol s 4294 ig di dalam dapur rumahnya.mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku langsung membawa kabur motor korban.
Usai mencuri, motor tersebut langsung digadaikan pelaku kepada orang lain. Sedangkan pelaku, melarikan diri ke luar kota. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pencarian, pelaku ditemukan petugas bersembunyi di rumah kakaknya di desa tlogosari, kecamatan tutur, kabupaten pasuruan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti motor hasil curian pelaku, stnk, hingga kunci motor yang dicuri pelaku.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan polres tuban.