BOJONEGORO - Seorang pria berinisial D-S (33) tahun, warga desa ngampal, kecamatan sumberejo, kabupaten bojonegoro, digelandang anggota satreskrim polres bojonegoro ke mapolres setempat. Pria yang sudah beristri dan memiliki anak ini di tangkap petugas karena memamerkan alat kelaminnya di muka umum.
Aksi nekat pelaku memamerkan alat kelamin di muka umum, terjadi di kawasan jalan sunan kalijogo desa sukorejo, kecamatan bojonegoro, beberapa waktu lalu. Aksi pelaku sempat terekam kamera video salah satu korban seorang wanita. Aksi tak senonoh ini viral di media sosial setelah diunggah oleh korban. Atas kejadian tersebut, polisi langsung bertindak dan mengamankan pelaku dari rumahnya.
Kompol muh wahyudin latif, wakapolres bojonegoro menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman. Dalam kasus ini juga terungkap bahwa pelaku sempat menawarkan korban uang sebesar Rp 50 ribu, usai memamerkan alat kelaminnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 JO Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 281 KUHP.