JOMBANG - Arifin (28 tahun) penjual miras asal desa kendalsari, kecamatan sumobito, kabupaten jombang ini, hanya bisa pasrah saat digelandang ke mapolsek sumobito jombang. Pemuda ini diamankan dari rumahnya setelah petugas menggrebeknya.
Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan, karena menjual miras tanpa izin. Pelaku menjalani pemeriksaan untuk mengungkap distribusi perdagangan miras ilegal miliknya. Dalam penggerebekan di rumah tersangka polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras siap jual untuk pesta tahun baru.
AKP miftahul amin kapolsek sumobito mengatakan. Penggerebekan rumah sekaligus toko tersangka bermula dari informasi masyarakat. Petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga penggrebekan. Dalam operasiini petugas berhasil mengamankan 84 botol merk singaraja,24 botol miras merk newpot,58 botol merk guines,62 botol anggur merah dan 18 botol anggur putih.
Penggrebekan ini dilakukan sebagai upaya kepolisian untuk menjaga keamanan saat malam pergantian tahun. Petugas menghimbau agar warga tetap di rumah dan menghindari kerumunan untuk mengindari hal hal yang tidak diinginkan di malam tahun baru 2022.