NGAWI - Aksi tidak terpuji dilakukan oleh dwianto, 32 tahun, warga desa, kecamatan karanganyar, kabupaten ngawi. Ia tega mencabuli anak tirinya sebut saja bunga 12 tahun.
Kejadian berawal saat korban ke rumah ibu kandungnya untuk takziah, karena saudaranya meninggal. Setelah takziah, korban tidak langsung pulang dan memilih menginap bersama ibu kandungnya, yang sekarang sudah menikah dengan pelaku. Saat malam hari, korban tidur bersama ibu kandungnya dan juga pelaku yakni ayah tirinya.
Saat keadaan tidur, korban tiba-tiba diraba pada bagian dadanya oleh pelaku. Tidak hanya itu, pelaku juga menempelkan alat vitalnya pada punggung korban. Karena korban merasa tidak nyaman akhirnya pindah tempat tidur.
Keesokannya, korban melaporkan kejadian itu pada ibu kandungnya, selanjutnya juga melaporkan pada ayah kandungnya. Didampingi oleh ayah kandungnya, korban melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya ke pihak kepolisian. Tidak berlangsung lama, pelaku dwianto diamankan satreskrim dirumahnya.
Kini pelaku pencabulan yang merupakan ayah tiri korban harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 82 uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun.