Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap terdakwa Mochammad Harianto alias Mbah Bondol (35), seorang tukang parkir asal Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Penghentian penuntutan itu karena pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang menghasilkan kesepakatan damai antara korban dengan terdakwa telah dikaji dan memenuhi berbagai unsur yang dapat disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Republik Indonesia melalui usulan Kejari Bojonegoro.
Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengungkapkan, perkara pidana tersebut terjadi pada Kamis 07 Oktober 2021. Saat itu terdakwa yang berprofesi sebagai tukang parkir di Indomaret Balen melakukan pemukulan kepada korban Ahmad Nasir yang juga bekerja sebagai tukang parkir karena terdakwa mengaku merasa tersinggung terhadap sikap korban yang melarang anak Pak De penjual pentol (teman terdakwa) ikut menjaga parkir di area tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kiri sekira 2 sampai 3 Cm dan lebam pada mata sebelah kiri.
"Korban sebetulnya bukan tidak mengijinkan, namun ingin agar kerja parkir dibuat shift. Tetapi hal itu membuat terdakwa tidak bisa mengendalikan emosi sehingga melakukan pemukulan kepada korban," kata Kajari Badrut Tamam.
Perbuatan penganiayaan itu didakwa dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP. Terdakwa sempat ditahan oleh penyidik Polres Bojongoro sejak 9 Oktober 2021. Berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas pekara dimaksud, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusulkan kepada Kajari Bojonegoro agar penuntutan perkara penganiayaan atas nama tersangka Mochamad Harianto dihentikan penuntutannya melalui pendekatan keadilan restortif dan mendapat persetujuan Kajari.
Maka melalui surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, JPU bersama Kasi Pidum Bojonegoro melakukan proses perdamaian dengan mengundang para pihak yakni terdakwa, orang tua terdakwa, saksi korban dan istrinya, Kades Balenrejo, dan penyidik.
"Dari upaya perdamaian yang dilakukan oleh Penuntut Umum Kejari Bojonegoro telah disepakati bahwa terdakwa menyesali atas perbuatannya. Selanjutnya terdakwa dan korban beserta keluarganya sepakat berdamai dan saling maaf memaafkan. Serta terdakwa memberikan santunan kepada korban uang sebesar Rp3 juta sebagai biaya pengobatan," terang Badrut Tamam.
Ditambahkan, Kepala Desa Balenrejo bersedia untuk mengawasi baik terdakwa maupun korban yang sama-sama satu kampung agar tidak berkelahi kembali, begitu juga dengan orang tua terdakwa. Kemudian atas dasar perdamaian tersebut, Kajari Bojonegoro pada 7 Desember 2021 mengajukan permohonan guna memperoleh persejuan dari JAM Pidum Kejaksaan RI melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.