TUBAN - Sejumlah petugas dari satuan polisi pamong praja atau Satpol PP kabupaten tuban, pada rabu pagi melakukan razia untuk menertibkan reklame ilegal yang terpajang di sejumlah ruas jalan protokol tuban kota. Penertiban reklame dilakukan karena melanggar peraturan daerah nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dengan membawa sejumlah peralatan, Satpol PP langsung menurunkan satu persatu reklame berbagai jenis, yakni banner, baliho, pamflet hingga umbul-umbul tak berizin maupun yang masa berlakunya habis.
Reklame tak berizin ini kemudian dibawa dan disita oleh petugas. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemanggilan bagi pemilik atau perusahaan yang memasang ribuan baliho tak berizin, guna mengajukan perizinan ke dinas perizinan kabupaten tuban. Khususnya perusahaan yang memasang baliho dalam jumlah ratusan bahkan ribuan tanpa mengajukan perijinan.
Menurut kepala Satpol PP tuban, heri muharwanto, penertiban ini dilakukan, guna memaksimalkan penerimaan pad dari sisi perizinan pemasangan baliho di kabupaten tuban. Pasalnya, pemasangan tak berizin ini, membuat penerimaan pad tuban menurun.
Sesuai dengan perda no 16 tahun 2014, bagi masyarakat atau perusahaan yang memasang baliho tanpa izin akan diberikan sanksi berupa denda 50 juta rupiah atau kurungan maksimal 3 bulan.