TUBAN - Satuan reserse kriminal polres tuban, membekuk m ali sodikin, 46 tahun, warga desa montong sekar, kecamatan montong, kabupaten tuban. Pelaku yang merupakan seorang petani ini, langsung digelandang petugas ke mapolres tuban untuk dimintai keterangan.
Pelaku m ali sodikin ditangkap petugas setelah mendapatkan laporan dari pemilik konter handphone bernama mastutik, warga desa talangkembar, kecamatan montong, tuban melaporkan aksi pencurian yang menguras hp di toko ponselnya.
Setelah melakukan olah tkp dan meminta keterangan dari korban dan saksi lainnya. Polisi berhasil mengetahui identitas pelaku dan penangkap pelaku di kediamannya.
Atas aksi pencurian tersebut, korban menderita kerugian sebesar 45.993.000 rupiah. Sedangkan handpone yang dicuri pelaku sebanyak 26 unit, masing-masing 20 adalah handphone berbagai merek, sementara 6 sisanya merupakan replika handphone.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, beberapa nota penjualan handphone hasil curian, 1 potong sarung, 5 unit handphone berbagai merek, 5 unit replika handphone, 1 buah obeng dan 1 unit sepeda motor.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara itu, dari hasil pengakuannya, pelaku mengaku nekat mencuri karena terbelit cicilan motor.