BOJONEGORO - Polres bojonegoro mengamankan sejumlah pelaku kasus tindak kriminal yang terjadi di wilayah kabupaten setempat. Dari sejumlah pelaku, kasus yang paling mencolok adalah kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
Pelaku diketahui berinisial s-p-s warga kecamatan gondang kabupaten bojonegoro. Aksi bejat pelaku dilakukan dirumah pelaku, saat korban yang masih berusia 15 tahun ini pulang dari sekolah.
Kapolres bojonegoro, akbp muhammad mengatakan, pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban sekaligus anak tirinya hingga lima kali.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh kakak kandung korban setelah melihat dan mendengar cerita dari korban terkait perbuatan bejat ayah tirinya. Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan polres bojonegoro. Pelaku dijerat pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak, uu perlindungan anak no 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat, jika ada tindakan yang tidak wajar terhadap anak-anak yang menjurus kearah pencabulan, agar segera melaporkan ke pihak berwajib.
Pelaku diketahui berinisial s-p-s warga kecamatan gondang kabupaten bojonegoro. Aksi bejat pelaku dilakukan dirumah pelaku, saat korban yang masih berusia 15 tahun ini pulang dari sekolah.
Kapolres bojonegoro, akbp muhammad mengatakan, pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban sekaligus anak tirinya hingga lima kali.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh kakak kandung korban setelah melihat dan mendengar cerita dari korban terkait perbuatan bejat ayah tirinya. Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan polres bojonegoro. Pelaku dijerat pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak, uu perlindungan anak no 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat, jika ada tindakan yang tidak wajar terhadap anak-anak yang menjurus kearah pencabulan, agar segera melaporkan ke pihak berwajib.