NGANJUK - MJ, 32 tahun, gadis yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh keluarga dekatnya sendiri, melaporkan tindak asusila yang menimpanya ke unit perlindungan perempuan dan anak mapolres nganjuk.dengan didampingi kakak dan ibu kandungnya, MJ warga kecamatan ngeronggot nganjuk ini, menuju uppa polres guna dilakukan pemeriksaan secara tertutup.
Menurut kakak korban, adiknya yang memiliki keterbelakanan mental itu diduga diperkosa oleh pamannya sendiri saat berada dalam rumah. Persetubuhan dilakuan di kamar mandi saat kondisi rumah sedang sepi.
kasus tersebut terungkap saat ibu korban memeriksakan perut anaknya yang sering sakit. Namun dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan hamil 4 bulan.
sementara kasat reskrim mapolres nganjuk akp i gusti agung ananta membenarkan adanya laporan tersebut, dan akan menindak tegas pelaku.
Polisi juga sudah melakukan gelar perkara, dan secepatnya akan menangkap pelaku, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.