Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 11 Januari 2022, 14:03 WIB
Last Updated 2022-01-11T08:18:38Z
Pojok PituViewerViral

Kejaksaan Negeri Jombang Tahan Joddy Sopir Vanessa Angel



JOMBANG - Setelah menjalani perpanjangan masa penahanan pertama, di polres jombang. Pada senin sore, joddy pramas setya dilimpahkan ke kejaksaan negeri jombang. Kejaksaan telah memeriksa berkas pemeriksaan kepolisian terhadap tersangka joddy serta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan kejaksaan memastikan berkas telah lengkap atau P-21.

Pasca penerimaan berkas ini, joddy kini resmi menjadi tahanan kejaksaan negeri. Jodi tidak di tahan di lembaga pemasyarakaan, namun masih dititipkan di rumah tahanan mapolres jombang.
 
Imran, kajari jombang mengatakan. Untuk sementara tersangka dititipkan di rutan polres jombang. Joddy ditahan kejaksaan hingga 20 hari ke depan. Tiga orang jaksa disiapkan untuk  menangani kasus joddy. Kajari berjanji tidak akan memakan waktu lama penanganan kasus kecelakaan ini. Setelah pemeriksaan di kejaksaan selesai, jaksa akan segera menyusun dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, tubagus muhammad joddy pramas setya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan pasangan artis vanessa angel dan suaminya, febri ardiansyah di ruas tol jombang - mojokerto tanggal 4 nopember 2021 silam. Joddy disangka melanggar undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat  4 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan atau denda 12 juta rupiah. Selain itu juga dijerat dengan pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda 24 juta rupiah.