LAMONGAN - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terduga pelaku. Polres lamongan akhirnya menetapkan wanita berinisial S, sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong yang menyebabkan sejumlah warga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. S diketahui merupakan mahasiswi berusia 21 tahun, warga desa tambakploso, kecamatan turi, lamongan, yang sekaligus owner atau pemilik invest yukk.
Hal tersebut diungkapkan kapolres lamongan, akbp miko indrayana, saat dikonfirmasi di mapolres lamongan pada selasa kemarin. Saat ini, polres lamongan terus melakukan penyidikan untuk mendalami kasus dugaan investasi bodong tersebut terkait kemungkinan adanya tersangka lain. Terlebih jumlah korban yang melapor juga bertambah terus bertambah.
Selain itu, pemeriksaan terhadap tersangka s bermula usai kepolisian menerima laporan pengaduan dari dua orang yang mengaku sebagai korban dari investasi tersebut. Satu orang mengaku merugi hingga 1,5 miliar rupiah, dan satu korban lain mengatakan kerugian yang dialami mencapai 2,5 miliar rupiah.
dalam kasus ini, S diduga menjanjikan keuntungan besar pada korban. Namun ternyata keuntungan hanya diberikan pada bulan pertama. Selanjutnya s terus mengelak dengan berbagai alasan ketika ditanya oleh korban tentang keuntungan.
Dari pemeriksaan awal yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, S diketahui memiliki aset berupa satu rumah dan dua unit mobil berupa honda brio dan toyota rush.
Diberitakan sebelumnya, polres lamongan membubarkan sebuah acara investasi bodong berkedok seminar di sebuah tempat pertemuan di kawasan sport center lamongan.