LAMONGAN - Satuan reserse kriminal polres lamongan mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama yang terjadi di jalan raya pucuk-sekaran, desa siman, kecamatan sekaran, kabupaten lamongan, pada senin malam. Ketiga pelaku langsung digelandang ke mapolres lamongan, untuk dimintai keterangan.
Ketiga pelaku ini ternyata masih pelajar. Masing-masing berinisial irf, 16 tahun, dan ms, 17 tahun. Keduanya warga meduran lamongan. Serta ab, 15 tahun, warga sekaran lamongan. Ketiganya diamankan petugas, setelah membacok dan menganiaya as, 13 tahun, warga laren lamongan.
Peristiwa ini terjadi pada sabtu 15 januari 2022 lalu, saat korban menggelar balap liar bersama sejumlah temannya di kawasan babat. Saat pulang, korban tiba-tiba dicegat pelaku hingga kemudian dibacok clurit dan dianiaya. Korban tersungkur akibat luka dibagian kepala hingga dilarikan ke rumah sakit. Sementara ketiga pelaku melarikan diri.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 buah celurit, sepeda motor vario warna merah serta jaket warna hitam milik pelaku irf. Para pelaku dikenakan pasal 170 kuhp, tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.