JOMBANG - Hakim tunggal pengadilan negeri kabupaten jombang dodik setyo wijayanto akhirnya menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh MSA,tersangka pencabulan anak kiai asal ploso jombang. Keputusan ini dibacakan di sidang terakhir yang digelar kamis siang di pengadilan jombang. Dalam putusan tersebut hakim juga membebankan seluru biaya persidangan kepada pemohon.
Sidang pra peradilan ini diajukan oleh MSA untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dirinya. MSA di jadikan tersangka dan DPO kasus pencabulan terhadap santrinya yang dilakukan di tahun 2019 silam. Dalam sidang ini,MSA mengajukan gugatan kepada kepolisian resort jombang dan polda jatim,serta kejaksaan negeri jombang serta kejaksaan tinggi jawa timur.
Hadir dalam sidang tersebut,kuasa hukum pemohon deny hariyatna dan rio ramabaskara. Sedangkan dari termohon diwakili oleh kuasa hukum masing-masing yakni dari kejaksaan negeri jombang mujib syaris,kemudian dari kejati jatim sulistiono. Sedang dari kepolisian diserahkan tim polda jatim bidang hukum polda jatim yakni rahmad dan ponirah.
Rio ramabaskara kuasa hukum pemohon menanggapi keputusan ini sebagai produk hukum yang harus dipatuhi. Pihaknya akan mempelajari dan segera berkonsultasi dengan kliennya MSA. Apakah akan menyerahkan MSA pasca keputusan ini,kuasa hukum MSA berdalih akan mempelajari lebih lanjut hasil keputusannya.
Sementara kasubdit renakta ditreskrimum polda jatim AKBP Hendra eka triyulianto yang menghadiri sidang berharap pasca putusan hakim tersangka kooperatif dalam proses hukum. Pihaknya tidak segan mengambil langkah tegas jika tersangka masih tidak kooperatif.
Dengan putusan hakim ini petugas kepolisian akan langsung melakukan langkah hukum. Petugas kepolisian harus segera menghadirkan MSA untuk diserahkan ke kejaksaan tinggi setelah berkasnya dinyatakan P21 alias lengkap.