TUBAN - Pemandangan berbeda terlihat di jalan dan pintu masuk kantor PT. Industri kemasan semen gresik (IKSG) tuban yang ada di desa socorejo, kecamatan jenu, kabupaten tuban, pada senin pagi. Terlihat ratusan pekerja bersama motor yang mereka bawa memenuhi pintu masuk perusahaan.
Sedikitnya 200 pekerja tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan aktifitas kerja di dalam pabrik. Bahkan, pintu masuk PT IKSG terlihat juga digembok menggunakan rantai besi dari dalam. Larangan ini disinyalir karena para pekerja belum tanda tangan kontrak baru. Alhasil, pekerja hanya berkumpul di luar kantor dan menunggu penjelasan dari pihak IKSG.
Menurut para pekerja, sehari sebelumnya, pada tanggal 2 januari 2022 para pekerja shift satu yang masuk kerja, tiba-tiba disuruh pulang kerja dengan alasan kalau pada hari tersebut libur. Hal tersebut ternyata juga diterima oleh shift dua dan tiga.
Mediasi kemudian dilakukan antara perusahaan, pekerja dan kepala desa sekitar perusahaan. Pekerja berharap dengan adanya mediasi hari ini, segera ada jawaban dan nasib pekerja tidak terombang-ambing setiap adanya pergantian vendor.
Sementara itu, informasi yang dihimpun di lapangan, per 1 januari 2022 vendor pekerja beralih ke PT Swabina Gatra menggantikan vendor lama PT Varia Usaha Fabrikasi. Diduga, pekerja yang dilarang masuk karena belum tanda tangan kontrak bekerja di pabrik kemasan semen tersebut.
Bahkan para pekerja menduga, warga yang sekarang diperbolehkan masuk hanya pekerja dari wilayah ring perusahaan saja.
Terkait kejadian ini, pihak PT IKSG maupun dari PT Swabina Gatra belum mau berkomentar kepada awak media. Sementara itu, mediasi antara manajemen IKSG bersama perwakilan pekerja dan pemerintah desa sekitar perusahaan hingga saat ini masih menemukan titik temu.