NGAWI - Sepanjang tahun 2021 kemarin, angka pengajuan izin cerai pasangan suami istri dari kalangan pegawai negeri sipil di kabupaten ngawi sangat tinggi. Berdasar data dari badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia (BKPSDM), telah memproses 29 kasus perceraian dan mendapat izin bupati, dari 45 pengajuan permohonan yang masuk.
Kepala bidang penilaian kinerja aparatur dan penghargaan bkpsdm ngawi, wurianto saksomo, mengatakan. Penyebab tingginya perceraian di kalangan PNS tersebut diantaranya adanya pihak ketiga atau salah satunya mempunyai wanita idaman lain atau pria idaman lain, adanya ketidakcocokan dalam berumah tangga, pertengkaran dalam keluarga, dan faktor ekonomi yang masih dianggap masih kurang. Disamping itu, untuk rata-rata usia pernikahan yang mengajukan perceraian yakni di antara 5-10 tahun.
Diakuinya untuk angka perceraian dikalangan PNS ngawi masih cukup tinggi. Meski berbagai upaya pembinaan dan mediasi juga telah dilakukan baik melalui organisasi perangkat daerah (OPD) tempat PNS bernaung, maupun dari bkpsdm sendiri. Tercatat selama beberapa tahun terakhir jumlah PNS yang mengajukan cerai diatas 30 PNS.
Menyikapi tingginya angka perceraian PNS, BKPSDM juga berencana menjalin kerjasama dengan psikolog untuk membantu proses mediasi. Hal ini bertujuan PNS yang mengajukan cerai dapat di rujukkan kembali.