TUBAN - Satuan reserse kriminal polres tuban, menetapkan FZ, 21 tahun, warga kelurahan sidomulyo, kecamatan tuban kota, sebagai tersangka kasus investasi bodong. Sebelumnya, puluhan member dari FZ melapor ke mapolres tuban.
FZ diketahui berperan sebagai salah satu reseller di wilayah tuban, dari pelaku utama investasi bodong, samudra zuhrotul bilad, yang sebelumnya juga telah diamankan dan ditetapkan tersangka oleh polres lamongan.
Dihadapan petugas, dalam menjalankan aksinya, FZ merayu para korbannya agar mau berinvestasi dengan cara memposting kehidupan ala sultan dan menjanjikan keuntungan besar di media sosial. Melihat ini, para korban yang mayoritas masih berusia muda atau pelajar akhirnya ikut bergabung menjadi member investasi bodong ini.
Sementara puluhan korban yang melapor ke polres mengaku menyetorkan uang antara 500 ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah. Uang ini kemudian disetorkan kepada pelaku utama bilad di lamongan. Keuntungan 50 persen yang didapatkan dari pelaku utama, kemudian diberikan kembali kepada para member sebanyak 40 persen dan sisanya 10 persen diambil pelaku FZ.
FZ mengaku tertarik ikut investasi ini lantaran keuntungannya menggiurkan. Namun belakangan, investasi dengan kedok trading tersebut diketahui merupakan investasi bodong.
Sejauh ini, polres tuban telah menerima 47 laporan warga dengan terlapor reseller berinisial FZ dan iaap. FZ telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan iaap masih dalam proses penyelidikan.
Dari tangan pelaku FZ petugas mengamankan barang bukti berupa atm, buku rekening, handphone serta screenshot postingan pelaku dan bukti transaksi dengan para korban.
Polisi menghimbau agar warga yang merasa menjadi korban segera melapor. Selain itu, warga juga diminta tidak tergiur dengan investasi dengan keuntungan yang tidak masuk akal.