JOMBANG - Ketiga tersangka ini langsung digelandang ke mapolsek mojoagung jombang. Mereka adalah ahmad dewa saputra alias depa,25,dan muhammad machfud syaifudin,26. Keduanya warga desa kedungpapar kecamatan sumobito jombang. Sedang satu tersangka lagi joko prasetio,36,warga betek kecamatan mojoagung.
Penangkapan pengedar sabu ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas saat patroli. Setelah dilakukn penyelidikan petugas menemukan dua pelaku sedang berada di rumah kosong. Kedua pelaku syaifudin dan joko diamankan saat transaksi dan menikmati sabu.
Kompol purwo atmaja kapolsek mojoagung mengatakan dari penangkapan dua pelaku ini diketahui kedunya mendapatkan barang dari dewa. Petugas langsung bergerak ke rumahnya di temukan sejumlah paket sabu siap edar. Sayangnya,bandar yang menjadi penyuplai ketiganya terputus. Pasalnya mereka mendapatkan barang dengan sistim ranjau.
Saat digeledah dirumah dewa petugas menemukan 1 kotak besi tempat rokok yang di dalamnya terdapat 12 plastik berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,05 gram. Selain itu juga ditemukan 73 plastik kosong,2 buah korek api,1 buah skop dari sedotan,1 buah pipet kaca,1 buah hp serta 1 buah timbangan digital. Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penangkapan pengedar sabu ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas saat patroli. Setelah dilakukn penyelidikan petugas menemukan dua pelaku sedang berada di rumah kosong. Kedua pelaku syaifudin dan joko diamankan saat transaksi dan menikmati sabu.
Kompol purwo atmaja kapolsek mojoagung mengatakan dari penangkapan dua pelaku ini diketahui kedunya mendapatkan barang dari dewa. Petugas langsung bergerak ke rumahnya di temukan sejumlah paket sabu siap edar. Sayangnya,bandar yang menjadi penyuplai ketiganya terputus. Pasalnya mereka mendapatkan barang dengan sistim ranjau.
Saat digeledah dirumah dewa petugas menemukan 1 kotak besi tempat rokok yang di dalamnya terdapat 12 plastik berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,05 gram. Selain itu juga ditemukan 73 plastik kosong,2 buah korek api,1 buah skop dari sedotan,1 buah pipet kaca,1 buah hp serta 1 buah timbangan digital. Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.