LAMONGAN - Polres lamongan kembali menerima laporan warga terkait investasi bodong. Kali ini, pelapor adalah arif ardiansyah, warga manyar, kabupaten gresik. Pada rabu siang, ia datang ke mapolres lamongan untuk melaporkan tiga reseller asal lamongan.
Ketiga reseller tersebut masing-masing adalah silvi, warga desa pangkatrejo, kecamatan maduran, lamongan. Faradiba nur laila, warga kelurahan sukorejo, kecamatan lamongan kota. Serta, arum rahmawati, warga desa sukorejo, kecamatan turi, lamongan.
Dihadapan petugas, arif ardiansyah mengaku telah mentrasfer uang total 190 juta rupiah kepada 3 reseller tersebut. Masing-masing 50 juta rupiah di transfer kepada silvi. 74 juta ditransfer ke rekening faridaba nur laila. Serta 66 juta rupiah dikirim ke rekening arum rahmawati.
Uang 190 juta rupiah tersebut merupakan miliknya sendiri, lantaran ia mengaku tidak memiliki member, seperti korban-korban yang telah melapor sebelumnya. Dari uang yang diinvestasikan kepada ketiga reseller tersebut, baru senilai 25 juta yang ia dapatkan.
Setelah itu, keuntungan yang dijanjikan oleh ketiga reseller tersebut tak kunjung didapatkan. Hingga akhirnya kasus investasi bodong ini meledak dan ia melapor ke mapolres lamongan.
Ketiga reseller tersebut masing-masing adalah silvi, warga desa pangkatrejo, kecamatan maduran, lamongan. Faradiba nur laila, warga kelurahan sukorejo, kecamatan lamongan kota. Serta, arum rahmawati, warga desa sukorejo, kecamatan turi, lamongan.
Dihadapan petugas, arif ardiansyah mengaku telah mentrasfer uang total 190 juta rupiah kepada 3 reseller tersebut. Masing-masing 50 juta rupiah di transfer kepada silvi. 74 juta ditransfer ke rekening faridaba nur laila. Serta 66 juta rupiah dikirim ke rekening arum rahmawati.
Uang 190 juta rupiah tersebut merupakan miliknya sendiri, lantaran ia mengaku tidak memiliki member, seperti korban-korban yang telah melapor sebelumnya. Dari uang yang diinvestasikan kepada ketiga reseller tersebut, baru senilai 25 juta yang ia dapatkan.
Setelah itu, keuntungan yang dijanjikan oleh ketiga reseller tersebut tak kunjung didapatkan. Hingga akhirnya kasus investasi bodong ini meledak dan ia melapor ke mapolres lamongan.