Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 14 Februari 2022, 14:08 WIB
Last Updated 2022-02-14T07:08:21Z
BojonegoroViewerViral

Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi Di Jalan Raya Bojonegoro


BOJONEGORO - Kereta kelinci, sering kali banyak di jumpai di kabupaten bojonegoro, terutama di desa-desa. Kendaraan yang sudah mengalami modifikasi dalam bentuk unik, seperti kereta maupun tayo tersebut, kerap digunakan untuk mengangkut penumpang, mulai dari anak anak hingga orang dewasa, untuk berkeliling dan melintasi jalan raya.

Saat ini, kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya. Pasalnya, kereta kelinci tidak memenuhi standart spesifikasi kendaraan, dengan kata lain kendaraan tersebut sudah mengalami modifikasi. Jika dioperasikan di jalan raya, sangat beresiko dan berbahaya bagi penumpang.

Kereta kelinci hanya boleh beroperasi di tempat wisata, atau hanya diperkenankan beroperasi di lingkup atau di area tempat wisata saja.

Kepala unit keamanan dan keselamatan, satlantas polres bojonegoro Ipda M Imam Wahyudi mengatakan. Kereta kelinci tidak di izinkan untuk beroperasi di jalan raya, dikarenakan kereta kelinci tidak memenuhi standart spesifikasi kendaraan. Selain itu jika terjadi kecelakaan, para penumpang tidak akan mendapatkan santunan dari jasa raharja.

Sementara itu, kepala unit keamanan dan keselamatan, menghimbau kepada masyarakat, jika ingin menikmati ataupun jalan jalan menggunakan kereta kelinci, sebaiknya di area tempat wisata jangan di jalan raya. Para pengusaha kereta kelinci ataupun pengemudi dihimbau agar tidak mengoperasionalkan kereta kelinci di jalan raya.

Apabila pihak kepolisian mendapati kereta kelinci beroperasi di jalan raya, maka akan dikenakan sanksi membuat surat pernyataan. Jika masih membandel, polisi akan memberikan tindakan ataupun sanksi sesuai aturan yang berlaku.