NGAWI - Pasangan kekasih, ivan (21) tahun, warga desa ngaglik, kecamatan kasiman, kabupaten bojonegoro, dan dewi susanti (20) tahun, desa sumberpitu, kecamatan cepu, kabupaten blora, ini harus diamankan petugas satreskrim polres ngawi. Karena keduanya kompak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.aksi ini pun terungkap setelah polres ngawi mendapatkan laporan adanya pencurian sepeda motor di rumah kos, di kelurahan karangtengah, kecamatan kota ngawi, pada jumat 21 januari lalu.
Dengan berbekal rekaman cctv petugas melakukan penelusuran hingga terindentifikasi kedua pelaku, sepasang kekasih. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di bojonegoro. Petugas juga menangkap eka yudha aprianto (29) tahun, warga gang ramli, kelurahan ledok wetan, kabupaten bojonegoro, penadah kendaraan bermotor hasil curian kedua pelaku.
Oleh petugas ketiganya langsung digelandang ke kantor satreskrim polres ngawi berikut barang bukti sepeda motor curian. Kepada petugas kedua pelaku, sepasang kekasih mengaku sudah empat kali mencuri sepeda motor di rumah kos. Modusnya mereka selalu berpindah-pindah kos. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Apapun alasannya kedua pelaku oleh petugas langsung dijebloskan ke sel tahanan polres ngawi. Begitu juga penadah hasil curian kedua pelaku. Sebelumnya sepasang kekasih tertangkap kamera pengintai, atau cctv saat mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswi yang terparkir di halaman rumah kos di ngawi.