BOJONEGORO - Anggota satuan reserse narkoba polres bojonegoro, sejak tanggal 26 januari hingga 20 februari 2022, mengungkap 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan norkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang terjadi di wilayah hukum polres bojonegoro, dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang.
Dari 16 kasus narkoba tersebut meliputi 6 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dan pil carnopen. Dan dari 18 tersangka tersebut, 11 orang merupakan pengedar dan 7 orang sebagai pemakai.
Terkait penangkapan ini, kapolres bojonegoro, AKBP Muhammad dalam rilisnya menjelaskan. Penangkapan para tersangka ini, diawali dari informasi masyarakat yang belakangan, resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat.
Selanjutnya, petugas menggelar operasi di beberapa titik, yang berlangsung selama sebulan terakhir, hasilnya, ada 18 tersangka berhasil diamankan dari beberapa tkp berbeda. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti, diantaranya 5 koma 25 gram narkotika jenis sabu-sabu, 588 butir pill dobel l, 252 butir atau 106 koma 05 gram carnopen, 14 unit handphoe (hp), dan uang tunai sejumlah rp 1.234.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan uu ri nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Dari 16 kasus narkoba tersebut meliputi 6 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dan pil carnopen. Dan dari 18 tersangka tersebut, 11 orang merupakan pengedar dan 7 orang sebagai pemakai.
Terkait penangkapan ini, kapolres bojonegoro, AKBP Muhammad dalam rilisnya menjelaskan. Penangkapan para tersangka ini, diawali dari informasi masyarakat yang belakangan, resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat.
Selanjutnya, petugas menggelar operasi di beberapa titik, yang berlangsung selama sebulan terakhir, hasilnya, ada 18 tersangka berhasil diamankan dari beberapa tkp berbeda. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti, diantaranya 5 koma 25 gram narkotika jenis sabu-sabu, 588 butir pill dobel l, 252 butir atau 106 koma 05 gram carnopen, 14 unit handphoe (hp), dan uang tunai sejumlah rp 1.234.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan uu ri nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.