KABAR APIK - Dalam rangka memperkuat pemahaman kebangsaan terkait dengan Dasar Negara Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, H. Abidin Fikri, S.H.,M.H. selaku Anggota MPR RI menyelenggarakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Batokan, Kasiman, Bojonegoro, Senin (14/03/2022).
Dalam kesempatan itu Abidin Fikri menerangkan bahwa saat ini di era kemajuan sains, riset dan teknologi kita tidak boleh tertinggal. Utamanya dalam mengoperasionalkan atau mempraktekan Pancasila masuk ke dalam kebijakan nasional Negara.
"Tentu sebagai negara yang memiliki anugrah keberagaman dan melimpahnya sumber kekayaan alam kita harus memanfaatkannya untuk tujuan-tujuan nasional berbangsa dan bernegara, seperti yang termaktub dalam pembukaan UUD NRI 1945," Jelas Abidin.
Lebih lanjut Abidin menerangkan bahwa saat ini persatuan dan kesatuan nasional yang menjelma dalam praktek gotong royong adalah penting tetap dirawat dimanapun kita berada. "Karena dengan tetap guyub bersatu dengan solid kita telah memenuhi satu syarat bagi kondusifnya anak bangsa untuk tetap memperhebat kualitas kompetensi, karakter dan kemampuannya," jelas Abidin.
Lantas apa kaitannya antara posisi kita sebagai kader-kader Bung Karno dalam PDI Perjuangan dengan perjuangan mewujudkan cita-cita nasional kita. Abidin menerangkan bahwa PDI Perjuangan berdasarkan Pancasila yang dijiwai Pancasila 1 Juni 1945, hal ini sama dengan dasar negara, yakni Pancasila. Dengan demikian berjuang melalui PDI Perjuangan selaras dan sebangun dengan memperjuangkan cita-cita bangsa dan negara.
“Partai adalah alat perjuangan untuk memperjuangkan cita-cita Indonesia demi meraih kemerdekaan sejati," tegasnya.
Berkaitan dengan wacana penundaan pemilu dan masa jabatan Presiden. Abidin menjelaskan bahwa UUD 1945 berkaitan dengan masa jabatan Presiden dan Pelaksanaan Pemilihan Umum tidak perlu interprestasi yang membuat kegaduhan dan membingunkan rakyat.
"Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan". Ujarnya
Demikian juga dengan pelaksanaan Pemilihan Umum.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali," Tegasnya.