Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 29 Maret 2022, 15:11 WIB
Last Updated 2022-03-29T08:11:43Z
BojonegoroViewerViral

Dimaafkan Korban, Pelaku Pencuri HP Di Bojonegoro Dibebaskan Dari Tuntutan


BOJONEGORO - Kholilul rohman, 26 tahun, warga kecamatan parengan, kabupaten tuban, pelaku tindak pidana pencurian hand phone milik ratna indrawati, di salah satu swalayan yang ada di bojonegoro, dibebaskan dari tuntutan kejaksaan negeri bojonegoro, pada senin sore.

Pelaku melakukan pencurian hp rekan kerjanya tersebut saat bekerja, karena terdesak kebutuhan rumah tangga.

Dalam kasus ini, kejaksaan negeri bojonegoro membebaskan tersangka khoililur rohmab dari tuntutan, berdasarkan surat ketetapan penghentian penuntutan, yang telah mendapatkan persetujuan dari jaksa agung muda tindak pidana umum, kejaksaan agung republik indonesia.

Kepala kejaksaan negeri bojonegoro, badrut tamam mengatakan. Dibebaskannya pelaku dari tuntutan ini sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan peraturan jaksa agung, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam kasus ini, korban juga diketahui telah memaafkan pelaku. Selain itu, nilai kerugian juga tidak lebih dari 2,5 juta rupiah serta tersangka juga bukan merupakan pelaku tindak pidana berulang.

Korban mengaku memberikan maaf dengan lapang dada tanpa ada paksaan, lantaran iba terhadap keadaan pelaku yang terdesak kebutuhan ekonominya.

Sementara itu, pelaku kholilur rohman mengaku menyesali perbuatanya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.