Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 17 Maret 2022, 13:52 WIB
Last Updated 2022-03-17T08:07:30Z
Pojok PituViewerViral

Jadi Pelaku Penipuan, Polres Ngawi Tangkap Kades Asal Magetan


NGAWI - Eko prastyo, 32 tahun, harus mendekam di balik jeruji besi mapolres ngawi. Ini setelah sang kades menjadi pelaku kasus penipuan jual beli sapi. Korban adalah dua warga kecamatan geneng, kabupaten ngawi.

Menurut kapolres ngawi, AKBP I Wayan Winaya. Pelaku mengelabui korbannya mulai dari memberikan uang muka, hingga uang muka diminta kembali dengan alasan ada uang palsu. Penipuan ini dilakukan saat membeli seekor sapi jantan milik triono (32) warga desa keniten, geneng, ngawi seharga rp 21 juta. Termasuk juga membeli seekor sapi betina milik samsudin (45) warga desa, kecamatan gerih, ngawi. Pelaku juga tidak kunjung melakukan pelunasan pembayaran.

Menurut pengakuan pelaku pada petugas, sapi yang dibeli itu selanjutnya dijual kembali dan keuntungannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar hutang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka pelaku dijerat dengan pasal 379a kuhp. Dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Pihak polres ngawi saat ini juga masih berkoordinasi dengan polres magetan untuk pengembangan kasus penipuan yang dilakukan oleh kepala desa tersebut.