BOJONEGORO - Untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di lingkungan masyarakat, menjelang datangnya bulan suci ramadhan. Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Bojonegoro, menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat).
Operasi pekat jelang ramadhan ini dilaksanakan di desa pancur, kecamatan temayang, kabupaten bojonegoro, pada rabu siang. Dengan sasaran warung remang-remang yang menyediakan wanita tunasusila (WTS).
Petugas yang tiba di lokasi, langsung menyusuri lokasi yang menjadi sasaran. Hasilnya, 2 wanita tuna susila dan pemilik warung diamankan petugas Satpol PP. Kedua wts tersebut diamankan petugas, saat tengah duduk di depan warung untuk menunggu tamu.
Keduanya perempuan masing-masing berinisial SSY, 43 tahun, warga kecamatan dander, dan JWT, 42 tahun, warga kecamatan ngragyoso. Sementara pemilik warung remang-remang adalah ytm, 51 tahun warga kecamatan temayang. Selanjutnya mereka dibawa ke kantor kecamatan temayang guna dilakukan pendataan dan pemberian sanksi berupa pembinaan, serta membuat surat pernyataan, sekaligus memanggil keluarga yang bersangkutan.
Kabid trantibum menghimbau kepada masyarakat, ketika mengetahui ada pelanggaran yang melanggar peraturan daerah, bisa melaporkan ke nomor aduan Satpol PP Bojonegoro.
Operasi pekat jelang ramadhan ini dilaksanakan di desa pancur, kecamatan temayang, kabupaten bojonegoro, pada rabu siang. Dengan sasaran warung remang-remang yang menyediakan wanita tunasusila (WTS).
Petugas yang tiba di lokasi, langsung menyusuri lokasi yang menjadi sasaran. Hasilnya, 2 wanita tuna susila dan pemilik warung diamankan petugas Satpol PP. Kedua wts tersebut diamankan petugas, saat tengah duduk di depan warung untuk menunggu tamu.
Keduanya perempuan masing-masing berinisial SSY, 43 tahun, warga kecamatan dander, dan JWT, 42 tahun, warga kecamatan ngragyoso. Sementara pemilik warung remang-remang adalah ytm, 51 tahun warga kecamatan temayang. Selanjutnya mereka dibawa ke kantor kecamatan temayang guna dilakukan pendataan dan pemberian sanksi berupa pembinaan, serta membuat surat pernyataan, sekaligus memanggil keluarga yang bersangkutan.
Kabid trantibum menghimbau kepada masyarakat, ketika mengetahui ada pelanggaran yang melanggar peraturan daerah, bisa melaporkan ke nomor aduan Satpol PP Bojonegoro.